Kelompok kedua yakni, para pemilik saham/ emiten yang bukan dimiliki Heru ataupun Benny Tjokro seperti, saham SDMU (18%) , HRTA (6,6%), MINA (5,3%), TARA (5,03%).
Terlebih, setelah tim penyidik juga memeriksa saksi Moudy Mangkey yang belakangan kian menguatkan adanya aktor intelektual dalam kasus ini yang belum tersentuh.
Bahkan dari pemeriksaan Moudy Mangkey, penyidik juga mendapat banyak informasi penting yang diduga akan mempengaruhi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Diduga adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggungjawab hukum ke pihak lain, seperti kepada para napi korupsi.
Supardi mengatakan, Moudy Mangkey masih berperan sama saat proses penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, kesaksiannya berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yang berperan dalam kedua kasus mega korupsi tersebut.
Kesaksian Moudy Mangkey ini sangat terkait dengan perannya tersangka Heru Hidayat bersama para mitranya. Namun status Moudy Mangkey sendiri dalam kasus ‘pembobolan’ Asabri bukan sebagai tersangka. Soal kemungkinan menjadi justice collaborator (JC), penyidik juga menyatakan belum diperlukan. “Dia bukan JC, tapi keterangannya memang harus kita perhatikan,” tandas Supardi.(msb/ydh)