Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Gratifikasi Rp 27,6 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Gratifikasi Rp 27,6 Miliar
Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Gratifikasi Rp 27,6 Miliar

Robi
Robi Published 02 Sep 2021, 20:45
Share
2 Min Read
Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, RDPS
Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, RDPS saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2016. Tersangka adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016, berinisial RDPS bin M.

“Pada hari ini, Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 2 September 2021. Tersangka adalah RDPS bin M, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (2/9).

Penetapan tersangka tersebut menyusul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021, tanggal 21 April 2021. Penerbitan sprindik tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh tersangka RDPS sebesar Rp 27.650.000.000.

RDPS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Video Boyamin Saiman
Kejagung Didesak Usut Dugaan Kepemilikan 20 SPPG oleh Oknum Pejabat BGN
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Tersangka korupsi Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meninjau vaksinasi Masjid Jami Al Amin Jadi Lokasi Vaksinasi Ulama se-Jakarta Utara
Next Article jubir kpk lagi KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, Siapa Saja yang Terlibat?

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?