IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2016. Tersangka adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016, berinisial RDPS bin M.
“Pada hari ini, Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 2 September 2021. Tersangka adalah RDPS bin M, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (2/9).
Penetapan tersangka tersebut menyusul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021, tanggal 21 April 2021. Penerbitan sprindik tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh tersangka RDPS sebesar Rp 27.650.000.000.
RDPS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, RDPS juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah ditetapkan tersangka, RDPS ditahan selama 20 hari kedepan sejak 2 September 2021 sampai dengan 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Penahanan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.
“Sebelum dilakukan penahanan, RDPS diberikan hak-haknya dengan melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil sehat dan negatif Covid-19. Saat dilakukan pemeriksaan, RDPS juga didampingi oleh Penasihat Hukum,” pungkas Leonard. (ydh)