Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Gratifikasi Rp 27,6 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Gratifikasi Rp 27,6 Miliar
Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Gratifikasi Rp 27,6 Miliar

Robi
Robi Published 02 Sep 2021, 20:45
Share
2 Min Read
Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, RDPS
Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, RDPS saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Selain itu, RDPS juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah ditetapkan tersangka, RDPS ditahan selama 20 hari kedepan sejak 2 September 2021 sampai dengan 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Penahanan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.

“Sebelum dilakukan penahanan, RDPS diberikan hak-haknya dengan melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil sehat dan negatif Covid-19. Saat dilakukan pemeriksaan, RDPS juga didampingi oleh Penasihat Hukum,” pungkas Leonard. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Tersangka korupsi Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meninjau vaksinasi Masjid Jami Al Amin Jadi Lokasi Vaksinasi Ulama se-Jakarta Utara
Next Article jubir kpk lagi KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, Siapa Saja yang Terlibat?

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?