Selain itu, RDPS juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah ditetapkan tersangka, RDPS ditahan selama 20 hari kedepan sejak 2 September 2021 sampai dengan 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Penahanan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.
“Sebelum dilakukan penahanan, RDPS diberikan hak-haknya dengan melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil sehat dan negatif Covid-19. Saat dilakukan pemeriksaan, RDPS juga didampingi oleh Penasihat Hukum,” pungkas Leonard. (ydh)