IPOL.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020. Pemeriksaan saksi kasus ini bahkan semakin melebar hingga ke pengurus PT AMU di daerah.
Seperti halnya pemeriksaan terhadap saksi MRY selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Mamuju, Sulawesi Barat yang berlangsung di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung. MRY diperiksa lantaran melibatkan anak perusahaan BUMN tersebut.
“Pemeriksaan terhadap MRY untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi di PT AMU,” ujar Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (14/9).
Dalam pemeriksaan, MRY dicecar oleh penyidik terkait dengan produksi dan pengelolaan keuangan PT AMU. “Saksi yang diperiksa, yaitu diperiksa terkait produksi, komisi, dan penarikan tunai biaya operasional,” jelas Leonard.
Perihal pengelolaan keuangan PT AMU, Kejagung sebelumnya juga memeriksa tiga mantan petinggi PT Askrindo yakni, FB (Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo periode 2016-2020), AFAS (Direktur Operasional dan Ritel PT Askrindo periode 2017-2020), dan A (mantan Direktur Pemasaran Ritel PT Askrindo), Selasa (3/8) lalu.