IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan semakin serius memberikan dukungan terhadap kebutuhan transportasi di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dukungan itu salah satunya berupa bantuan subsidi yang akan diberikan terhadap angkutan jalan perintis. Hanya, ada kriteria atau nomenklatur yang ditetapkan terkait pemberian subsidi angkutan jalan tesebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang diwakili Direktur Angkutan, Ahmad Yani mengungkapkan, ada lima kriteria yang ditetapkan bagi angkutan jalan perintis sebagai penerima subsidi.
“Di antaranya yang menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang dan/atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan angkutan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ahmad Yani dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan IPOL.ID, Rabu (29/9).
Kriteria lainnya adalah yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani; sebagai stabilisator pada suatu daerah atau trayek tertentu atau angkutan pelajar mahasiswa dengan tarif yang lebih rendah dari tarif yang berlaku.
“Selain itu, melayani daerah-daerah potensial (daerah termigrasi) dengan kawasan perkotaan dan memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau oleh masyarakat yang data belinya rendah,” sambung Ahmad.
Saat ini, menurut dia, pemberian subsidi angkutan jalan perintis sudah melalui proses pembahasan untuk selanjutnya diselenggarakan proses lelang terhadap masing-masing angkutan Jalan tersebut. Oleh karenanya saat ini belum ada penugasan yang diberikan terhadap masing-masing angkutan.
“Tentunya kriteria pemberian subsidi angkutan jalan ini kan sudah jelas, ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” iimbuhnya.
Meski demikian, Ahmad menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan dan membahas suatu kerjasama angkutan penumpang jalan dan angkutan barang perbatasan yang di mulai dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kita akan lakukan layanan, dan saat ini sudah diajukan terutama dari Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk sama-sama kita berikan penekanan di jalan perbatasan itu,” tuturnya.
Dia pun mengharapkan pemberian subsidi melalui proses yang ketat ini mampu mengkolaborasikan angkutan jalan perintis menjadi suatu bagian yang utuh di dalamnya. Dimana tujuan utamanya adalah memberikan konektivitas baik orang maupun barang.
“Nah konektivitas ini kita bangun dalam rangka menjaga stabilitas terhadap harga barang maupun terkait dengan layanan pada masyarakat yang tarifnya bisa kita sesuaikan dengan kemampuan masyarakat yang ada,” harapnya.
Pemberian subsidi terhadap angkutan jalan perintis ini termasuk dalam dukungan akselerasi kawasan perbatasan bidang angkutan jalan.
Selain dukungan tersebut, Kemenhub juga memberikan tiga dukungan lainnya terkait kebutuhan transportasi di wilayah perbatasan. Di antaranya, dukungan akselerasi kawasan perbatasan bidang angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kebijakan pemasangan perlengkapan jalan di akses jalan nasional di perbatasan negara; dan dukungan Ditjen Perhubungan Darat di perbatasan Kalimantan. (ydh)