IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan semakin serius memberikan dukungan terhadap kebutuhan transportasi di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dukungan itu salah satunya berupa bantuan subsidi yang akan diberikan terhadap angkutan jalan perintis. Hanya, ada kriteria atau nomenklatur yang ditetapkan terkait pemberian subsidi angkutan jalan tesebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang diwakili Direktur Angkutan, Ahmad Yani mengungkapkan, ada lima kriteria yang ditetapkan bagi angkutan jalan perintis sebagai penerima subsidi.
“Di antaranya yang menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang dan/atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan angkutan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ahmad Yani dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan IPOL.ID, Rabu (29/9).
Kriteria lainnya adalah yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani; sebagai stabilisator pada suatu daerah atau trayek tertentu atau angkutan pelajar mahasiswa dengan tarif yang lebih rendah dari tarif yang berlaku.