IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Ketiga saksi yang diperiksa, yaitu Komisaris PT Sambas Wijaya, Eling Purwoko, Kasir PT Bumi Redjo, Susi Widiyanti dan Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro, I Puttu Doddy.
“Pada Rabu (8/9), penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/9).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. “Eling Purwoko dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya kewajiban berupa surat dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi para peserta lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018,” paparnya.
Sedangkan Susi Widiyanti dikonfirmasi terkait administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka BS. “Sementara, I Putu Doddy dikonfirmasi mengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT BTB (Bton Tirto Baskoro) di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018,” tambah Ali.