IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.
Penggeledahan itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (22/4/2025).
Namun demikian, Tessa belum merincikan terkait kegiatan yang dilakukan oleh penyidik. Tessa juga masih bungkam soal barang bukti atau dokumen apa saja yang disita oleh penyidik.
“Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” pungkasnya.
Tercatat sebanyak delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3/2025).