IPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan pergudangan Margomulyo, Selasa (22/4). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut kedapatan beroperasi tanpa mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus upaya menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Pahlawan.
“Setelah melakukan koordinasi, ditemukan bahwa perusahaan ini tidak ada Tanda Daftar Gudang. Sehingga, hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” tegas Eri di lokasi, Selasa (22/4).
CV Sentoso Seal sebelumnya menjadi sorotan karena diduga menahan ijazah sejumlah karyawan.
Dugaan itu memicu reaksi publik dan menarik perhatian Pemkot Surabaya. Meski begitu, kasus penahanan ijazah di perusahaan ini masih dalam proses hukum dan ditangani terpisah.
Eri menyampaikan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Dia menyebut telah berhasil menyelesaikan tiga kasus penahanan ijazah karyawan.
