“Surabaya ini memiliki budaya arek, saling tolong menolong dan guyub rukun. Benar ya benar, ya itu budaya arek,” katanya.
Oleh karenanya, Eri menegaskan bahwa penyegelan gudang tersebut menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan yang ada di Surabaya. Perusahaan apapun yang beraktivitas di Kota Pahlawan agar menaati aturan yang ada.
“Meskipun kami pemerintah, kami tidak boleh berbuat semena-mena, tapi kami harus lakukan secara hukum, rapat dulu, koordinasi, dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudang, sehingga kami tutup,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menerangkan bahwa para eks karyawan didampingi kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada perusahaan Sentoso Seal.
“Kemarin (17/4) difasilitasi oleh Pak Wali, ada 19 karyawan yang berkonsultasi ke kami,” sebutnya. (far)
