Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka sekaligus. Masing-masing Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan pihak swasta yang juga orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi. Penetapan kedua tersangka tersebut menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup selama penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan di rutan berbeda selama 20 hari masa pertamanya sejak 3-22 September 2021. Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ydh)