IPOL.ID – Sebanyak 11 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) tahun 2010-2019.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Pemeriksaaan para saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PD PDE Sumsel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (29/9) malam.
Adapun dua orang saksi berinisial WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas diperiksa di Kejagung.
“Diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PD PDE Gas,” kata Leonard.
Sedangkan sembilan saksi lainnya diperiksa di Kejati Sumsel. Mereka yakni, mantan Sekda Sumsel, MM; mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, IM; mantan Wakil Gubernur Sumsel, ES; Sekretaris Badan Pengawas PD PDE Sumsel, ML dan Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PD PDE Sumsel, AJ.