Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa 2 Pejabat PT Timah, Kejagung Masih Dalami Tersangka Korporasi Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Periksa 2 Pejabat PT Timah, Kejagung Masih Dalami Tersangka Korporasi Korupsi Timah
Hukum

Periksa 2 Pejabat PT Timah, Kejagung Masih Dalami Tersangka Korporasi Korupsi Timah

Yudha
Yudha Published 11 Jan 2025, 10:43
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Timah.

Keduanya berinisial AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017-Oktober 2019 dan NBP Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan PT Timah Tbk tahun 2015-2017.

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.

Diketahui, PT Refined Bangka Tin merupakan perusahaan yang pernah diwakili oleh Harvey Moeis, suami sari artis ternama Sandra Dewi, dalam menjalankan kegiatan tata niaga komoditas timah yang telah menabrak aturan tersebut. Harvey pernah mendapatkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun akibat terbukti merugikan negara hingga ratusan triliun.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bangka Refined Tin, Harli Siregar, Harvei Moeis, Jampidsus, Kapuspenkum, Kejagung, kejaksaan agung, korupsi timah, PT Timah, Sandra Dewi, Tersangka Korporasi Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto Fokus Sukseskan Program Prabowo dan Pembahasan PT, Demokrat Ogah Bahas Capres 2029
Next Article Dirut PT PLN Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Tegaskan Komitmen Zero Harm Zero Loss

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?