IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi tata kelola makan bergizi gratis atau MBG.
“Kalau ada alat bukti pasti (TPPU),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Selain itu, Febrie mengatakan penyidik tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain dalam kasus ini. Namun hal itu tergantung dari kelengkapan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
“Pasti, kalau ada bukti kita kejar (pengembangan),” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. KPK menetapkan tersangka karena diduga terkait dengan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Diketahui, AM merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelum AM, Kejagung telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yang salah satunya merupakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
