IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priatna terkait perkara gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (Jawa Barat),” kata Pelaksana Tigas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/9).
Ali mengungkapkan sejumlah alasan banding yang ditempuh lembaga antirasuah atas vonis hakim tersebut. Di antaranya, putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan.
Itu berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Disamping itu juga terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.
“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” paparnya.
KPK pun akan memasukan alasan banding itu selengkapnya ke dalam memori banding tim jaksa. “Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” tandas Ali.
Sebelumnya, Walikota Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Vonis dibacakan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8) lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Sulistyono saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ajay bersalah atas Dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a dan Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf B.
Namun, hakim berpandangan berbeda. Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. “Terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua,” kata hakim.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tak mendukung pemberantasan korupsi. (ydh)