IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dikonfirmasi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun Ali Fikri belum menyebutkan secara gamblang mengenai penetapan Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut. “KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi ipol.id, Kamis (23/9).
Berdasarkan kebijakan pimpinan KPK yang baru, KPK baru akan mengumumkan tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan.
Saat ini, kata dia, Tim Penyidik masih bekerja. Mereka terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.