IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016.
“Hari ini (2/9) pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Kedua saksi yang dipanggil yaitu, Djoko Martono selaku pensiunan PTPN XI sekaligus mantan Staf Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014- 2016. Lalu Subagyo, Kepala Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2015-2016.
Diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PTPN XI. Namun KPK belum menginformasikan lebih lanjut pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sebagai informasi, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang mempunyai bisnis inti gula. Setidaknya, ada 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan milik negara tersebut, salah satunya Pabrik Gula Djatiroto. (ydh)