IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka konsultan pajak Agus Susetyo (AS) diduga menghitung nilai jumlah pajak tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya.
KPK telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Agus dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AS yang diduga melakukan penghitungan nilai jumlah pajak yang tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya sebagaimana aturan perpajakan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Dua saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni Riskiana Novi Andriani dan Sugiyono.
KPK juga menginformasikan dua saksi lainnya yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu (15/9), yaitu Vitje Vista Duriin Ulaan dan Ditya Permata Handayani. “Para saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.