IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.
Mantan anggota DPRD Kota Bandung itu diksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Kamis (23/9). “Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9) telah melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/9).
Ali mengatakan, Tomtom akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ditambah adanya pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.