Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kirim Dua Mantan Anggota DPRD Bandung ke Lapas Sukamiskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kirim Dua Mantan Anggota DPRD Bandung ke Lapas Sukamiskin
Hukum

KPK Kirim Dua Mantan Anggota DPRD Bandung ke Lapas Sukamiskin

Iqbal
Iqbal Published 24 Sep 2021, 15:10
Share
2 Min Read
Tampak poros tengah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Kemenhukham
Tampak poros tengah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Kemenhukham
SHARE

Selain Tomtom, KPK juga melaksanakan Putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Melalui putusan berkekuatan hukum tetap itu, KPK mengeksekusi terpidana Kadar Slamet dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin.

Kadar yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dia juga didenda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Pembebanan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” tambah Ali. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dprd bandung, kpk, lapas sukamiskin, narapidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kivlan Banding Vonis Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Itu Kehormatan Saya!
Next Article kencan online Tips Aman dan Nyaman Kencan Online Sama Kebetan, Mulai dari Kenalan Sampai Kopi Darat

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Olahraga
Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032
21 May 2026, 23:48
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Fokus Tingkatkan Layanan dan Kemitraan
21 May 2026, 15:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?