IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2021—2022, termasuk Sekretaris Daerah Muhammad Taufik.
“Pada hari Kamis ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka MRH (Marhaini) dan kawan-kawan bertempat di BPKP Provinsi Kalsel,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menyebutkan sembilan saksi lainnya, yaitu Rakhmani Nor selaku Kabid Bina Marga, Abraham Radi selaku Kabid Cipta Karya, Syahrul selaku Kasi Ekonomi dan Moneter, Hairiyah selaku Kasi Pembangunan dan Peningkatan Perairan.
Berikutnya, Erik selaku wiraswasta/PT Dindo Borneo Bratama, Rakhmadi Effendie selaku wiraswasta/PT Seroja Indonesia, serta tiga kontraktor masing-masing Kati, Upik, dan Zakir.
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (16/9) menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara Maliki (MK).