Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masih Pakai Daster, Bendahara Sekretaris DPRD Tual Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Masih Pakai Daster, Bendahara Sekretaris DPRD Tual Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
HeadlineNasional

Masih Pakai Daster, Bendahara Sekretaris DPRD Tual Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Pak We
Pak We Published 23 Sep 2021, 14:46
Share
2 Min Read
sekretaris dprd tual
Ade Ohoiwutun saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Tual dan Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (22/9). Foto: istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Setelah tiga tahun buron, terpidana Ade Ohoiwutun yang terjerat korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun 2010, akhirnya ditangkap Rabu (22/9) kemarin.

Terpidana ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Depok dan Kejaksaan Negeri Tual dengan didukung Kejaksaan Agung di Jalan Tanjakan Saung Tenda No 98, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jabar.

“Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Kamis (23/9).

Putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 3,1 miliar.

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Leonard.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD Tual, Korupsi, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PTM Pemkot Jakbar Lacak Informasi Klaster COVID-19 di Sekolah
Next Article ali fikri KPK Panggil Sekda Hulu Sungai Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?