IPOL.ID – Setelah tiga tahun buron, terpidana Ade Ohoiwutun yang terjerat korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun 2010, akhirnya ditangkap Rabu (22/9) kemarin.
Terpidana ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Depok dan Kejaksaan Negeri Tual dengan didukung Kejaksaan Agung di Jalan Tanjakan Saung Tenda No 98, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jabar.
“Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Kamis (23/9).
Putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 3,1 miliar.
Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Leonard.
