IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Bukit Asam tahun 2013-2018.
Keempat tersangka itu adalah ZH selaku Direktur Utama Dapen Bukit Asam,
AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy dan SAA selaku perantara (broker).
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Adapun penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“(Sedangkan) tersangka RH dan tersangka SAA (ditahan) di Rutan Kelas I Salemba,” ujarnya.
Syahron juga menceritakan kronologis kasus tersebut. Kasus bermula, saat tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam mengelola keuangan dana pensiun Bukit Asam dengan melakukan penempatan investasi pada reksadana, LCGP dan ARTI.
Untuk investasi reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund, ZH telah melakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM).
Kemudian untuk investasi saham LCGP, ZH melakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker). Sedangkan untuk investasi saham ARTI, ZH telah melakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy.
Namun dalam penempatan investasi pada reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, para tersangka menempatkan saham LCGP dan ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus. Selain itu kedua saham juga tidak masuk dalam saham blue chip alias LQ 45.
“Akan tetapi tersangka AC (PT MCM), tersangka SAA (PT SMS) dan tersangka RH (PT RPE) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai 25 persen sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan,” jelas Syahron.
Padahal ppenempatan saham tersebut tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta” terangnya.
Akibat perbuatannya, ZH beserta tiga tersangka lainnya terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)