Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU RI Serahkan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Pemilu 2019
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPU RI Serahkan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Pemilu 2019
Nasional

KPU RI Serahkan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Pemilu 2019

Robi
Robi Published 29 Sep 2021, 21:23
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 09 29 at 18.21.35
Ketua KPU RI, Ilham Saputra usai Penyerahan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Ilham mengatakan, KPU RI sebagai penyelenggara juga akan melaksanakan perundangan 15 Mei nanti. Itu banyak pertimbangannya, seperti logistik, dalam perspektif hukum pemilu dalam artian nanti jika ada gugatan-gugatan hasil pileg. Bagaimana dengan perjalanan pilkadanya.

Parpol harus memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dan atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir. “Nah, yang sedang kita kaji adalah apakah memungkinkan waktu penyelesaian perselesihan hasil pemilu-pemilu itu bisa selesai cepat waktu,” tandasnya.

Sehingga Parpol bisa mencalonkan calonnya pada saat di 2024 nanti. Kemudian mengenai logistik, apakah perlu dihitung, apakah memungkinkan dan beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan dari KPU. (ibl)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendagri, kpu, parpol, pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 09 29 at 18.57.27 e1632923343682 Kemenhub Siapkan Subsidi Angkutan Jalan Perintis Guna Dukung Kebutuhan Transportasi di Wilayah Perbatasan Kalimantan
Next Article WhatsApp Image 2021 09 29 at 18.45.50 Zita Anjani: Hak Interpelasi Bikin Gaduh dan Tak Pikirkan Nasib Warga Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?