IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini kembali memeriksa Direktur BCA Sekuritas berinisial IA terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri tahun 2012-2019. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk kali kedua setelah Kamis (9/9) lalu, ia juga diperiksa terkait korupsi yang menggerus keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, IA didalami keterangannya oleh penyidik terkait keterlibatan 10 tersangka manajer investasi (MI) atau korporasi. “Diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi (korporasi),” kata Leonard dalam keterangannya Senin (13/9) malam.
Menurutnya, penyidik tidak hanya memeriksa IA untuk mendalami 10 tersangka korporasi, tetapi juga lima orang saksi lainnya. Di antaranya, JW selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, LVH selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, MM selaku pihak swasta, SG selaku Sales Marketing PT Yuanta Sekuritas Indonesia dan DPH selaku Mantan Komisaris PT Asabri tahun 2014-2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” jelas Leonard.
Pada kesempatan itu, ditambahkannya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. Teddy merupakan partner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Keempat saksi itu di antaranya Z selaku Direktur Operasional PT Sucor Sekuritas, TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, WW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, TA selaku Fund Manager PT Asia Raya Kapital. “Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro,” tambah Leonard.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Kesepuluh tersangka itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Penetapan 10 tersangka korporasi dan Teddy Tjokro sebagai tersangka baru korupsi Asabri dilakukan berdasarkan pengembangan sembilan tersangka lainnya yang sebelumnya juga disidik oleh Kejagung.(ydh).