Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, PPKM Level 3 Kota Tangsel Dilanjutkan Hingga 4 Oktober
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Lagi, PPKM Level 3 Kota Tangsel Dilanjutkan Hingga 4 Oktober
Jabodetabek

Lagi, PPKM Level 3 Kota Tangsel Dilanjutkan Hingga 4 Oktober

Robi
Robi Published 22 Sep 2021, 19:49
Share
3 Min Read
benyamin davnie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Foto: IST
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa penerapan PPKM Level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober mendatang. Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam SE Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan dari penerapan PPKM level 3 ini sudah diterapkan sejak awal Bulan September lalu dimana terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop. Dimana menurut pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.

“Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” Ujar Benyamin dalam siaran persnya, Rabu (22/9).

Selain itu ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional, salah satunya bidang usaha makanan. Rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meraih penghargaan berkat komitmennya dalam pembiayaan maupun pengembangan BUMD air minum untuk pelayanan kepada masyarakat. Foto: Ist
Wali Kota Benyamin Raih Penghargaan: Komitmen Tinggi Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
Pemkot Tangsel Bergerak Kirimkan 22 Ambulans Tangani Korban Kecelakaan di Tol Cipali
IWM-GR Gelar Pengukuhan dan Musyawarah Kerja, Wali Kota Tangsel: Harus Beri Manfaat pada Lingkungan 
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benyamin davnie, pemkot tangsel, PPKM Level 3
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sharp 1 Purna-Jual Sip, Sharp Raih Indonesia Customer Service Quality Award 2021
Next Article WhatsApp Image 2021 08 08 at 21.01.31 Kepala BNPB Beberkan Persiapan Global Platform 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?