IPOL.ID – Aparat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Sebab, ditemukan pelanggaran selama Masa PPKM Level 3 di Jakarta. Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9) malam.
Terpantau pada malam kemarin, sejumlah aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI mendatangi Holywings Kemang. Bahkan aparat TNI mengerahkan satu truk untuk berjaga-jaga di lokasi resto and bar tersebut.
Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9) lalu.
“Sabtu lalu petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antar pengunjung,” terang Arifin
Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang,” terang Arifin
Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (ibl)