IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/2021.
“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/9) malam.
Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Didalam putusan, terpidana juga juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.254.990.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. “Dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama satu tahun,” jelas Ali.
Selain Amiril, KPK juga melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 dengan mengeksekusi terpidana Safri.
Staf Khusus Edhy Prabowo itu dieksekusi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat ahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
“(Terpidana) dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah Ali. (ydh)