IPOL.ID – Budi Waseso atau dikenal Buwas menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur atau intervensi penyidik Bareskrim atas laporan Kwarnas Pramuka terhadap mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Daul.
“Saya tidak ikut campur, karena saya mantan polisi dan mantan Kabareskrim. Nanti kalau saya ikut campur, dikira saya intervensi kan. Biarlah sekarang penyidik Polri yang menangani ini dengan melihat fakta-fakta yang ada,” kata Komjen (Purn) Budi Waseso yang juga mantan Kabareskrim Polri saat dihubungi wartawan, Selasa (14/9).
Menurut dia, sebelum pengurus Kwarnas bidang Aset dan Biro Hukum melaporkan kasus ini ke Bareskrim, Kwarnas Pramuka sudah melakukan proses komunikasi cukup panjang dengan Adhyaksa Dault. Tapi ternyata, komunikasi yang dibangun pihaknya tidak membuahkan hasil atau tidak ada titik temu.
“Saya sebagai Ketua Kwarnas bilang, coba dibicarakan secara baik-baik karena itu menyangkut masalah asetnya pramuka. Dikoordinasikan dulu fakta-fakta dan datanya, karena kan belum tentu benar. Sudah terjadi komunikasi beberapa lama, tidak pernah sambung. Artinya, tidak pernah ada titik ketemu,” ujar Buwas.
Buwas mengatakan Kwarnas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim untuk melihat bukti-buktinya apakah benar terjadi tindak pidana. Tentunya, kalau di kepolisian dengan bukti permulaan cukup nanti mulai dipanggil dimintai keterangan dari pihak korban Kwarnas termasuk Adhyaksa Dault sebagai terlapor.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adhyaksa Dault yang merupakan Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan sebagaimana tercatat Nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rob)