IPOL.ID – Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional. Adhyaksa dilaporkan oleh Budi Waseso atau Buwas yang saat ini menjabat Ketua Kwarnas Pramuka.
Adhyaksa Dault yang merupakan Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan sebagaimana tercatat Nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, laporan pidana ini dibuat buntut dari Adhyaksa yang gugat perdata Kwarnas.
“Karena dari pihak sana (Adhyaksa Dault) justru melaporkan perdata. Sebenarnya tidak ada masalah apa-apa, hanya ingin penjelasan. Tapi waktu itu dari pihak sana mengadukan perdata,” kata Buwas saat dihubungi wartawan, Selasa, (14/9).
Saat ini, kata Buwas, gugatan secara perdata sudah berjalan prosesnya. Kabarnya, gugatan perdata yang dilayangkan Adhyaksa Dault kepada Kwarnas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Buwas tidak menjelaskan status hukum atau keputusan dari gugatan perdata tersebut.
“Dalam proses perdata berjalan, jadi masalahnya bergulir soal hukum. Karena bergulir dari sana menyangkut hukum dilaporkan kita perdata, saya bilang ya sudah dilaporkan saja secara pidana. Karena tidak bisa lagi dikomunikasikan mana yang lebih jelas,” ujar mantan Kepala Bareskrim ini.
Sebenarnya, kata Buwas, sebelum mengambil langkah hukum, pihak Kwarnas Pramuka sudah sudah ada upaya komunikasi terlebih dahulu. Menurut dia, proses komunikasi ini cukup panjang waktunya. Tapi ternyata, komunikasi yang dibangun Kwarnas Pramuka tidak membuahkan hasil atau tidak ada titik temu.
“Saya sebagai Ketua Kwarnas bilang, coba dibicarakan secara baik-baik karena itu menyangkut masalah asetnya pramuka. Dikoordinasikan dulu fakta-fakta dan datanya, karena kan belum tentu benar. Sudah terjadi komunikasi beberapa lama, tapi tidak pernah ada titik ketemu,” jelas Kepala Bulog ini.
Buwas mengatakan Kwarnas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim untuk melihat bukti-buktinya apakah benar terjadi tindak pidana. Tentunya, kalau di kepolisian dengan bukti permulaan cukup nanti mulai dipanggil dimintai keterangan dari pihak korban Kwarnas termasuk Adhyaksa Dault sebagai terlapor.
“Pada prinsipnya, saya tidak langsung membidangi itu, hanya sebagai Ketua Kwarnas kan harus bertanggungjawab. Artinya, dalam serah terima tugas dan tanggungjawab bersama aset-asetnya memang yang mengaudit adalah bagian Aset. Kebetulan saya adalah latar belakangnya kepolisian, saya kira untuk pembuktian lewat hukum saja yang pasti,” tuturnya. (rob)