IPOL.ID – Mahkamah Agung mengklaim bahwa proses sidang pidana yang diselenggarakan secara daring (online) cukup efektif. Pasalnya, jika sidang digelar dengan menghadirkan semua pihak rentan terpapar virus COVID-19.
“Persidangan online (daring) cukup efektif, daripada semua terpapar ketika hadir di persidangan secara langsung,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Sobandi dalam acara “Coffee Morning” yang diselenggarakan di ruang Media Center Harifin A Tumpa, MA, Jumat (3/9).
Guna mendukung efektivitas penyelenggaraan persidangan daring, dana untuk peningkatan infrastruktur pendukung telah dianggarkan meski belum 100 persen dapat dipenuhi.
Ke depan, kata dia, akan ada tambahan anggaran untuk melengkapi sarana dan pra-sarana persidangan elektronik.
Sobandi menambahkan, berdasarkan Peraturan Mahmakah Agung (Perma) telah dijelaskan bahwa persidangan elektronik atau daring dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, misalkan ketika masa pandemi COVID-19.
Sejauh ini MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.