Selain kamar hotel, anak-anak diperbolehkan memasuki ruang pertemuan dengan kapasitas maksimal 50 persen yang dilengkapi dengan skrining aplikasi PeduliLindungi.
Orangtua pendamping juga diharuskan telah mendapat vaksin COVID-19 minimal satu dosis.
“Pengawasannya ada pada hotel masing-masing melalui Satgas Pengawasan dan Penegakan Protokol Covid-19 di tiap hotel,” kata Sutrisno.
Ada pun aturan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi hotel tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM level 3.
Ketentuan dalam Kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Dalam ketentuan itu, perhotelan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.
Fasilitas makan prasmanan juga tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan menyajikan makanan dalam kemasan.(wsa/ant)