IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi PT Pelindo II.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan, pendaftaran gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Mudah-mudahan dua pekan lagi akan kami daftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” kata Boyamin kepada ipol.id, Selasa (7/9).
Dalam gugatan tersebut, MAKI bakal mempertanyakan tiga alasan korps adhyaksa yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Korupsi dimaksud terkait perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pertama, MAKI akan mempertanyakan terkait harga sewa atau perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT JICT. “Apakah itu harga wajar, murah atau mahal?” tanya Boyamin.
Kedua, MAKI akan mempertanyakan soal waktu perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT JICT. “Perpanjangan itu kenapa buru-buru, jauh sebelumnya sudah diperpanjang, kenapa tidak menunggu mau berakhir,” tanyanya lagi.