Ketiga, MAKI akan mempertanyakan terkait pemilihan tender kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT JICT. “Berkaitan pemilihan, meski diperpanjang seharusnya kan tetap dengan beauty contest atau tender,” papar Boyamin.
Sebelumnya, Kejagung telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi Pelindo II dengan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara. “Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada wartawan.
Dia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss). “Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak ‘stuck’ kan,” ujar Supardi.
Supardi memastikan penghentian dugaan korupsi tersebut juga merujuk hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. (ydh)