Abd Jalil sebelumnya mengatakan, Nur Sajat ditahan oleh Imigrasi Thailand pada 8 September 2021 karena memiliki paspor yang tidak valid. Besoknya, buronan Malaysia itu didakwa di pengadilan Thailand dan didenda atas pelanggaran yang dibuat.
“Muhammad Sajjad dicari oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Pasal 186 Undang-Undang Pidana, lantaran menghalangi pegawai publik menjalankan tugasnya dan Pasal 353 dari Undang-Undang yang sama dengan menggunakan kekuatan kriminal untuk menghalangi pegawai publik menjalankan tugasnya,” paparnya.
Nur Sajat, 36 tahun, dicari pihak berwenang setelah Pengadilan Tinggi Syariah Shah Alam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada 23 Februari 2021. Sebab dia tak menghadiri persidangan atas tuduhan berpakaian sebagai seorang perempuan di situs suci Masjidil Haram, Mekkah, saat menjalankan ibadah umrah.
Sang transgender itu juga diminta polisi Malaysia untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Ampang Jaya atas kasus penipuan.