Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yaitu, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Meskipun begitu, Kejagung menyatakan masih akan mencari tersangka lain dari korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD30.194.452.79 atau sekitar Rp43 miliar.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/9). (ydh)