IPOL.ID- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 16 September 2021, untuk pertama kali mensidangkan Zainal Tayeb (ZT).
Pengusaha kelahiran Mamasa ini didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa, didampingi Hakim Anggota, Kony Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara.
“Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidangnya online,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kejari Badung, I Ketut Maha Agung.
Diberitakan sebelumnya, Zainal yang adalah mantan promotor tinju internasional terjerat kasus mafia Tanah berawal dari laporan Hedar dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung tertanggal 5 Februari 2020.
Dimana pelapor merasa ditipu oleh pelaku karena sudah membayar lunas tanah tetapi ukurannya tidak sesuai dengan yang di perjanjikan, sehingga Hedar mengaku mengalami kerugian sebesar 21 miliar.
Sidang yang berlangsung secara daring (online) Tersangka Zainal Tayeb bersidang dengan meminjam ruang Kanit 1V reskrim Polres Badung, didampinggi 2 kuasa hukumnya.