Dakwaan kesatu perbuatan terdakwa (Zainal Tayeb) diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 266 ayat (1) atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Zainal Tayeb melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan, dengan dengan diajukan eksepsi oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, majelis hakim memberikan waktu sepekan.
“Baik kami berikan waktu satu minggu, sidang pembacaan eksepsi kita jadwalkan hari selasa 21 September 2021”, ucap hakim ketua I Wayan Yasa.
Menyoal hal tersebut kuasa hukum pelapor buka suara di mana, salah satu kuasa hukum ZT mengatakan di salah satu media online bahwa, klien kami Pak Hedar mafia tanah, apakah dia pernah membuktikan tuduhannya ?
Hari ini menjadi terang benderang siapa sebenarnya mafia tanah tersebut, karena hari ini telah di berlangsung sidang tentang hal tersebut. Di mana Zainal Tayeb lah yang duduk sebagai tersangka,” ungkap Bernadin.
Bahkan menurut Bernadin selain melapor di Polres Badung juga melaporkan Zainal di Reskrimsus Polda Bali, masalah berkaitan dengan tanah juga yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.