IPOL.ID – Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Namun demikian, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) masih di tutup sementara untuk umum.
Dibukanya Ancol berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.
Surat Edaran itu merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Di dalam kegiatan usahanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah dengan PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.
“Manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf sampai integrasi aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment),” kata Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Senin (13/9).
Sedangkan Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pengunjung:
Menginstall aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia 12 tahun belum diijinkan untuk berekreasi.
Membeli tiket secara online.
Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.
Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol.
Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan,” ujar Sahir.
Adapun wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya yang akan berekreasi mulai Selasa (14/9) dengan jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB. Unit rekreasi yang dibuka antara lain, Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola dan Ocean Dream Samudra serta Putri Duyung Resort.
Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga dibuka dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Petugas patroli juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya Ancol.
Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol sudah 100% divaksin.
Sementara itu, tempat rekreasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) belum dapat dibuka untuk umum/tutup sementara. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 223 Tahun 2021.
“Informasi akan dibukanya ragunan akan disampaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh pihak pengelola ragunan, saat ini masih tutup,” ujar Humas TMR, Wahyudi Bambang. (ibl)