Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masuk Ancol, Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Masuk Ancol, Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
HeadlineJakarta Raya

Masuk Ancol, Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Bambang
Bambang Published 13 Sep 2021, 19:36
Share
4 Min Read
Ancol
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki Ancol. (Ist)
SHARE

Sedangkan Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pengunjung:

Menginstall aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.

Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia 12 tahun belum diijinkan untuk berekreasi.

Baca Juga

Stasiun Commuter Line Jakarta International Stadium (JIS) di Sunter, Jakarta Utara. Foto: Dok KAI
Horee! Stasiun JIS Mulai Layani Commuter Line Tanjung Priok, Akses ke Kawasan Stadion Makin Praktis
Magical Staycation: Kolaborasi Eksklusif Waringin Hospitality Hotel Group dan Ancol, Hadirkan Diskon Menginap hingga Tiket Wahana Rekreasi!
Pengunjung Ancol Tembus 53.824 Orang, Kapolda Instruksikan Penebalan Pengamanan hingga Rekayasa Lalin

Membeli tiket secara online.

Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.

Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol.

Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ancol, Anies Baswedan, Dibuka gubernur, Wajib pakai pelindungi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kevin/Marcus Pemain Muda Perkuat Skuad Indonesia di Piala Sudirman 2021
Next Article IMG 20210913 WA0103 Sajikan Informasi Mendalam Tentang Sektor Kelautan dan Perikanan, IndiHome Resmi Siarkan NeptuneTV KKP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janj Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

Ekonomi
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
24 Jul 2026, 09:16
HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?