Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menko Airlangga Apresiasi Dukungan OJK dan Perbankan Terhadap UMKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Menko Airlangga Apresiasi Dukungan OJK dan Perbankan Terhadap UMKM
Ekonomi

Menko Airlangga Apresiasi Dukungan OJK dan Perbankan Terhadap UMKM

Robi
Robi Published 13 Sep 2021, 16:22
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 26 at 20.49.26
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Ist)
SHARE

Sesuai ketentuan yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015, porsi kredit UMKM telah disiapkan sebesar 20 persen.

Airlangga menambahkan, akses pembiayaan yang masih terbatas ini perlu untuk segera di atasi sehingga dapat membantu UMKM dan sektor informal untuk bertahan selama pandemi. Oleh karena itu Pemerintah menargetkan kewajiban kredit UMKM di Perbankan minimal sebesar 30 persen dari total penyaluran kredit pada tahun 2024.

Untuk mencapai target tersebut, diperlukan tambahan kredit UMKM sebesar Rp 980 triliun dengan posisi kredit UMKM tahun 2024 mencapai Rp 2.000 triliun. Penyelamatan UMKM dan sektor informal akan memberikan dukungan besar terhadap pemulihan ekonomi. Dukungan ini akan membantu Indonesia untuk rebound, sehingga target pertumbuhan di kisaran 3,7 persen – 4,5 persen dapat tercapai di tahun 2021.

Mengingat pentingnya akses pembiayaan bagi UMKM, Pemerintah telah memberikan relaksasi KUR berupa penundaan angsuran pokok, perpanjangan jangka waktu, dan penambahan limit plafon. Hingga awal Agustus 2021, penundaan angsuran pokok telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp 70,53 triliun dan perpanjangan waktu telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,51 triliun.

Baca Juga

IMG 20260503 WA0033
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas
UMKM Binaan BRI Berhasil Tembus Pasar Global di Ajang FHA Singapura 2026, Perkuat Penetrasi Produk Lokal Go Internasional
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: akses keuangan UMKM dan informal, menko airlangga, ojk, sektor informal, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Helikopter Tipe Bell 429 PK-CAW Pesawat Helikopter Jatuh di Bandara Curug Tangerang
Next Article Yusri Yunus Besok, Polisi Akan Periksa Kalapas Kelas I Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?