IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ternyata sudah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Perlu kami informasikan terhadap penanganan perkara PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
Dalam penyerahan berkas tahap pertama, Jaksa Peneliti akan meneliti berkas perkara tersebut selama tujuh hari ke depan. Penelitian berkas perkara akan difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan syarat materil.
Setelah rampung, diperkirakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap dua akan dilakukan pada minggu depan. “Iya, minggu depan tahap dua,” jelas Ashari.
Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi di PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). Kedua tersangka berinisial RI selaku General Manager dan SY selaku Chief Accounting pada perusahaan pelat merah tersebut.