IPOL.ID– Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta, Selasa (21/1/2025).
MoU tersebut terkait penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara serta penanganan pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah seluas kurang lebih 4.500 m2.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Nota Kesepakatan ini berawal dari niat baik kita bersama dalam membangun Kota Jakarta, khususnya dalam penegakan hukum, dengan capaian clean governance dan good corporate governance,” kata Patris.
“Fokus utamanya adalah peningkatan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” sambung dia.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, para pimpinan BUMD, serta pejabat Kejati DK Jakarta.