Melalui MoU ini, Kejati Daerah Khusus Jakarta akan memberikan bantuan hukum kepada Pemprov dan BUMD, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat atau pendampingan hukum dalam pengelolaan aset daerah, dan berperan sebagai mediator atau konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah atau BUMD.
“Kerjasama ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan,” harap Patris. (Yudha Krastawan)
