Selain itu, kata Bamsoet, PPHN sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang autentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.
keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Saat ini Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan PPHN beserta naskahnya.” Dit argetkan selesai pada awal tahun 2022,” Bamsoet.
Dia berharap pada 2022, pimpinan MPR dapat menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas, civitas akademika, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap bisa membangun kesepahaman tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN.
“Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP MPR agar tidak bisa ‘ditorpedo’ oleh Perppu, sangat tergantung pada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD,” kata Bamsoet.
