IPOL.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo akan menyelenggarakan diskusi publik terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, hal ini untuk membantah wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Diskusi akan diadakan pada akhir September 2021 dan digelar secara berkala untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN.
“Sekaligus menepis berbagai hoax terkait penambahan masa jabatan wakil presiden maupun penambahan periode presiden menjadi tiga periode,” kata Bamsoet dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/9).
Dia mengklaim langkah MPR menyiapkan PPHN sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.”Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR terlihat dengan jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah, guna mencegah negara tanpa arah, ” ujar Bamsoet.
Ia mengatakan, keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari masa pemerintahan penggantinya.
Selain itu, kata Bamsoet, PPHN sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang autentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.
keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Saat ini Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan PPHN beserta naskahnya.” Dit argetkan selesai pada awal tahun 2022,” Bamsoet.
Dia berharap pada 2022, pimpinan MPR dapat menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas, civitas akademika, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap bisa membangun kesepahaman tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN.
“Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP MPR agar tidak bisa ‘ditorpedo’ oleh Perppu, sangat tergantung pada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD,” kata Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel mengusulkan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang sampai tiga tahun.
Namun, Jokowi telah berulang kali menyatakan tentang perpanjangan masa jabatan presiden dalam rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). (rob)