Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Maman dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750 juta.
Namun putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach tersebut tak membuat terpidana bersedia penuhi panggilan jaksa eksekutor untuk dieksekusi. Padahal panggilan sudah dilayangkan secara patut kepada terpidana sesuai aturan yang berlaku.
“Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” pungkas Leonard. (ydh)