Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngumpet di Kebayoran, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Terpidana Pembalakan Hutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ngumpet di Kebayoran, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Terpidana Pembalakan Hutan
Hukum

Ngumpet di Kebayoran, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Terpidana Pembalakan Hutan

Iqbal
Iqbal Published 28 Sep 2021, 20:19
Share
2 Min Read
buronan balak
Terpidana kasus pembalakan hutan Maman Suherman Bin Jaya saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/9) malam. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Setelah empat tahun buron, terpidana kasus pembalakan hutan, Maman Suherman bin Jaya, akhirnya diringksu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Maman diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/9) malam sekitar pukul 22.15 WIB. “Saat diamankan, terpidana asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu pasrah tanpa melakukan perlawanan kepada petugas,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (28/9).

Setelah ditangkap, lanjut Leonard, terpidana untuk sementara dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Rencananya hari ini yang bersangkutan akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat ke Kalimantan Barat, untuk dieksekusi,” tambahnya.

Maman terbukti dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011-Desember 2011 di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga

Kayu gelondongan yang terbawa banjir. Foto: Tangkapan layar video viral
Banjir Bawa Kayu Gelondongan, BP BUMN Minta 3 Polda di Sumatra Kejar Pelaku Pembalakan Liar
Pembalakan Liar di Kepulauan Mentawai Rugikan Negara Rp240 Miliar
Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan, Terpidana Pembalakan Liar Pakai Gamis dan Masker
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron kejaksaan, pembalakan liar, tim tabur kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fadjroel Rachman Fadjroel: Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan
Next Article ahmad doli kurnia Partai Golkar Setuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tanggal 15 Mei

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260605 WA0200
Ekonomi

Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026 di Bali

HeadlineNews
Viral! Pengendara Terios Diduga Kabur Usai Isi Pertalite Rp420 Ribu di SPBU Binturu Palopo
05 Jun 2026, 23:03
HeadlineJabodetabek
Kasus Penyegelan 15 Kontainer Jalan di Tempat
05 Jun 2026, 21:49
Ekonomi
SHARP Indonesia Ajak Generasi Muda Menjadi Naturalis Melalui Sharp Biodiversity Hunt 2026
05 Jun 2026, 21:13
HeadlineNusantara
BIADAB! Tukang Jahit di Sidoarjo Tega Hamili Anak Kandung Sendiri
05 Jun 2026, 22:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?