Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan, Terpidana Pembalakan Liar Pakai Gamis dan Masker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan, Terpidana Pembalakan Liar Pakai Gamis dan Masker
Hukum

Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan, Terpidana Pembalakan Liar Pakai Gamis dan Masker

Farih
Farih Published 05 Jul 2024, 22:52
Share
2 Min Read
Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan, terpidana kasus pembalakan liar Andi Uci Abdul Hakim mengenakan pakaian gamis dan masker penutup hidung dan mulut. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan, terpidana kasus pembalakan liar Andi Uci Abdul Hakim mengenakan pakaian gamis dan masker penutup hidung dan mulut. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus pembalakan liar, Andi Uci Abdul Hakim.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan foto yang diterima ipol.id, Andi Uci Abdul Halim ditangkap oleh tim gabungan tersebut saat mengenakan pakaian gamis (pakaian khas muslim) dan masker penutup hidup dan mulut.

“Terpidana Andi Uci Abdul Hakim ditangkap di Apartemen Sahid Sudirman Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 12.40 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Berdasarkan putusan tersebut itulah , Andi dihukum pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp1,5 miliar.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ungkap Harli.

Sayangnya setelah divonis bersalah, Andi enggan memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor guna menjalankan hukuman. Padahal, pemanggilan dilakukan secara resmi sesuai dengan identitas yang bersangkutan, di perumahan BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya, Makassar.

Atas hal itulah, Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan atau DPO.

“Saat diamankan, terdakwa Andi Ucil Abdul Hakim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pembalakan liar, Satgas SIRI Kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi kawanan bajing loncat mencuri besi gulungan terekam kamera pengendara di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (2/7/2024) siang. Foto: Tangkapan layar Instagram @jakarta.ku Viral Bajing Loncat Gasak Besi Gulungan di Cakung
Next Article Keir Starmer Mengenal Keir Starmer, dari Anak Indie Jadi Perdana Menteri Inggris

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?