IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah memenuhi unsur pidana dalam menetapkan tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi.
Keduanya ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
“Ya jika operasi tangkap tangan sudah pasti ada laporan masuk, tapi belum cukup alat buktinya, hanya saja perbuatannya belum selesai,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (4/9).
Fickar menilai, penetapan kedua tersangka tersebut juga sebagai isyarat bahwa lembaga anti rasuah sudah mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. Sehingga KPK dengan mudah dapat segera membawanya ke persidangan.
“Yakinlah, dengan penangkapan tersebut, tuntas sudah perbuatan yang dikualifisir sebagai kejahatan korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.